Menteri ESDM Blak-blakan Soal Kewenangan Pencabutan IUP, Siapa Berhak?

SHARE  

Menteri ESDM Arifin Tasrif RDP dengan Komisi VII DPR. (YouTube/Komisi VII DPR RI Channel) Foto: Menteri ESDM Arifin Tasrif RDP dengan Komisi VII DPR. (YouTube/Komisi VII DPR RI Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali buka suara perihal kewenangan Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahdalia yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) beberapa waktu lalu.

Menteri Arifin menyebutkan bahwa, sejatinya pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk percepatan investasi. Di mana, di dalam percepatan investasi itu, sektor Minerba mengevaluasi izin yang dikeluarkan.

Sebagaimana diketahui, Untuk menata IUP yang tak produktif itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Kepres ini tertanggal 20 Januari 2022. Dalam Kepres tersebut, Bahlil didapuk sebagai ketua satuan tugas (satgas).

Baca: Menteri ESDM Belum Setuju Usulan Tambahan Industri Penikmat Gas Murah

“Ternyata yang di cek dari RKAB 2017 banyak yang tidak memenuhi, jadi yang pertama gak ada kemudian status pailit itu dicabut atas nama Satgas. Di luar itu wewenangnya di ESDM. hanya yang itu saja yang dibersihkan, sesudah ada UU 3/2020 itu kan memang izin ditarik ke pusat,” ungkap Menteri Arifin, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/3/2024).

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan Satgas bisa memutuskan pencabutan IUP asal disesuaikan dengan rekomendasi yang sudah disepakati. Artinya, sebelum melakukan pencabutan IUP, harus ada rekomendasi ke Kementerian ESDM. “Ya karena kalau sudah memenuhi (persyaratan pencabutan IUP) tidak ada lagi 2 channel. Karena tim kami juga ada di sana, di Satgas,” jelasnya.

Walaupun begitu, Arifin tetap menekankan bahwa kebijakan untuk bisa menghidupkan ataupun mencabut IUP di luar 2.078 IUP yang diurus oleh Satgas tersebut, masih menjadi kewenangan dari Kementerian dan bukan kewenangan Satgas.

“Hanya untuk yang 2.078 (IUP) ini. Sisanya, di luar itu, tetap jadi wewenang Kementerian. Itu kan data evaluasi kita pada saat ditarik kewenangan dari daerah kehttps://mendapatkankol.com/ pusat,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*